07 October 2010

Pre Wedding



Sekarang ini banyak calon mempelai membuat foto Pre Wedding ( foto sebelum pernikahan.Red) dan kebanyakan dari mereka beranggapan membuat foto pre wedding itu seakan-akan menjadi suatu keharusan dan hal terpenting bagi mereka. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terlebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri.

Tapi tahu kah anda tentang hukum dari membuatan foto prewedding tersebut???

Kita ketahui bersama bahwa membuat foto prewedding ini diharamkan oleh MUI (Majelis Utama Indonesia) sama halnya dengan hukum meluruskan rambut atau dikenal dengan istilah rebonding ... Akan tetapi foto prewedding telah menjadi Budaya sama halnya berpacaran pada hakikatnya hal tersebut haram. Kegiatan ini diharamkan dikarena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci);
a.Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Hal ini hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada asumsi atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat.

Tetapi hal tersebut telah menjadi budaya sebelum melakukan pernikahan dan mereka bahkan tidak banyak yang tau kalau saja hukum dari foto prewedding itu haram..

hmmm... tadinya pengen foto pre-wedding setelah tau hukumnya foto prewedding jadi gag pengen nanti sajalah kalau udah jadi suami istri.. mau foto bareng keluarga saja.. hehehehee...






0 komentar: